Repelita Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil menangkap RR (30), seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati yang berusia di bawah 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral di media sosial.
“Tiga dari kedelapan korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dan hasilnya sudah kami peroleh,” kata Olot pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima korban lainnya mengaku telah dicabuli dengan tindakan fisik berupa peremasan payudara dan dicium oleh pelaku.
Kedelapan korban ini diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun.
Olot menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi masih berlangsung. Motifnya masih kami dalami,” jelas Olot.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung berdasarkan bukti yang kuat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: 91224 R-ID Elok