Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Heru Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Bantah Terima Duit dari Vonis Bebas Ronald Tannur Halaman all -  Kompas.com

Repelita Jakarta - Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

Kasus ini berhubungan dengan pemberian "vonis bebas" kepada Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, pada tahun 2024.

Heru menganggap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mempertimbangkan poin-poin yang ada dalam pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan.

Pengacara Heru, Farih Romdoni Putra, menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan penyerahan uang dari Lisa, penasihat hukum Ronald Tannur, kepada Heru.

Selain itu, pada hari yang dituduhkan, Heru juga tidak berada di Surabaya saat kabar mengenai bagi-bagi uang muncul.

Farih menambahkan bahwa banding telah diajukan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Sebelumnya, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Dalam kasus ini, Heru bersama dua hakim nonaktif lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar.

Suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar).

Selain itu, ketiga hakim tersebut diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Erintuah dan Mangapul, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Namun, keduanya tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved