Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Tegaskan Hak Karyawan Tidak Bisa Dilanggar

 Wamenaker Sidak Perusahaan Travel Tahan Ijazah Karyawan: “Mau Bekingnya  Siapa, Kita Tabrak!”

Repelita Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan sebagai jaminan atau alasan lainnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau, yang diduga menahan ijazah 12 mantan karyawan.

Dalam sidak tersebut, Immanuel menemukan bahwa perusahaan tidak kooperatif dan enggan mengembalikan ijazah yang ditahan.

Perusahaan beralasan bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan apabila ada barang yang hilang.

Namun, hingga mantan karyawan tersebut berhenti bekerja, ijazah mereka tidak kunjung dikembalikan.

Immanuel menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah membuat mantan karyawan kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain, yang berpotensi menyebabkan mereka menganggur.

Sebagai tindak lanjut, Immanuel meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah kepada pemiliknya.

Apabila tidak segera dilakukan, perusahaan tersebut terancam disegel oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di Surabaya, Jawa Timur, di mana perusahaan tidak menghargai kedatangan pihak pemerintah dalam menyelesaikan masalah penahanan ijazah.

Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa, tanpa memandang latar belakang pemilik perusahaan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved