Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pernyataan Luhut Soal Usir Pendukung Pemakzulan Gibran Tuai Kecaman: Demokrasi atau Diktator?

Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya  Rendah | BentengSumbar.com

Repelita Jakarta - Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta mereka yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar angkat kaki dari Indonesia memantik kontroversi luas.

Dalam sebuah acara di Balai Kartini Jakarta, Luhut menyampaikan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada konstitusi.

Jika tidak, menurutnya, sebaiknya tidak tinggal di Indonesia.

"Iyalah harus taat.

Kalau kau tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia," tegasnya.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis dan pegiat media sosial, Hisyam Mochtar, menyatakan keberatannya atas pernyataan Luhut.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan Luhut yang seolah-olah bisa menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh tinggal di negeri ini.

"Memang apa kapasitas dia melarang-larang orang tinggal di negaranya sendiri?" tulis Hisyam melalui akun X miliknya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengeluarkan sikap kritis terhadap kondisi pemerintahan saat ini.

Mereka mendorong pemakzulan terhadap Gibran serta perombakan kabinet karena sejumlah nama menteri dinilai terlibat dalam praktik korupsi.

Tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior seperti Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Menanggapi dinamika ini, Luhut mengingatkan agar Indonesia tidak mudah dipecah oleh pengaruh eksternal.

Menurutnya, dalam situasi global yang tidak menentu, persatuan nasional harus dijaga.

"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing," ungkapnya.

Namun, banyak pihak menilai bahwa sikap kritis terhadap pemerintah adalah bagian sah dari demokrasi.

Pernyataan Luhut dianggap tidak sejalan dengan semangat kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved