Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pasal Kontroversial UU BUMN Dinilai Lemahkan KPK dan Cederai Misi Antikorupsi Presiden Prabowo

 

Repelita Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Ketentuan dalam beleid tersebut dinilai berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh BUMN.

Pasal 4B dalam UU tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

Pernyataan ini memicu keprihatinan karena dapat membatasi ruang gerak penegak hukum dalam menindak kasus dugaan korupsi di BUMN.

Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri dikhawatirkan tidak lagi bisa memproses hukum terhadap pejabat BUMN meski terdapat kerugian yang signifikan.

Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute, menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan bersih dan transparan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari jerat hukum.

Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mewajibkan adanya unsur kerugian negara.

Jika kerugian di BUMN tidak lagi dianggap kerugian negara, maka upaya hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi tidak relevan.

Hal ini menjadi ironi di tengah maraknya kasus korupsi di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga dugaan korupsi tambang timah menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan BUMN.

Haidar juga menyoroti aspek konstitusional.

Ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 harus dijunjung tinggi.

Menurutnya, tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pejabat BUMN.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pengaturan turunan dari UU BUMN masih akan dibahas.

Ia menyebut jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN akan didefinisikan bukan sebagai penyelenggara negara.

Namun hal ini, menurut Erick, masih dalam tahap pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar tidak tumpang tindih.

Pemerintah diharapkan tidak membiarkan celah hukum ini berlarut.

Revisi maupun penjelasan resmi dibutuhkan untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran prinsip antikorupsi.

Langkah korektif sangat penting agar reformasi BUMN sejalan dengan semangat reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved