Repelita Bogor – Nabila Oriza, siswi kelas IX asal Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dilarang mengikuti ujian akhir semester (UAS) karena tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolahnya yang terletak di Desa Tamansari, Kabupaten Bogor.
Keterlambatan pembayaran SPP membuat Nabila tidak diberikan kartu ujian, sehingga ia tidak dapat mengikuti ujian pada jadwal yang telah ditentukan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi Nabila dan keluarganya, yang khawatir akan dampak akademik dari ketidakhadiran dalam ujian tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini. Pada Senin, 5 Mei 2025, Jenal Mutaqin mendatangi kediaman Nabila dan langsung melunasi seluruh tunggakan SPP yang ada.
Dengan demikian, Nabila dapat mengikuti ujian pada keesokan harinya.
Jenal Mutaqin menyatakan bahwa Nabila merupakan murid berprestasi yang telah beberapa kali meraih juara dan mendapatkan piala serta piagam.
Ia menambahkan bahwa jika ada kasus serupa di wilayah lain, pihaknya akan berupaya membantu menyelesaikannya, terutama yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan pendidikan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya akses pendidikan yang adil bagi semua anak, tanpa terkendala masalah ekonomi.
Pihak sekolah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menangani masalah tunggakan SPP, agar tidak mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Bogor, di mana seorang siswa SD dihukum push-up 100 kali karena belum membayar SPP.
Hukuman tersebut menyebabkan siswa tersebut trauma dan enggan kembali ke sekolah.
Pihak sekolah mengakui adanya hukuman tersebut, namun menegaskan bahwa siswa tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian.
Pendidikan adalah hak setiap anak, dan sudah seharusnya kita sebagai masyarakat mendukung upaya pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Editor: 91224 R-ID Elok