Repelita Jakarta – Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penangkapan tersebut terkait dengan unggahan meme yang berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.
Meme yang diunggah oleh SSS ini dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku pelanggaran ini adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, mengusulkan agar SSS dibina ketimbang dihukum.
Dia berpendapat bahwa sebagai negara demokrasi, tindakan pembinaan terhadap anak muda lebih baik daripada memberikan hukuman langsung.
Menurutnya, Presiden Prabowo sendiri tidak berniat untuk melaporkan kasus ini meskipun tetap menyesalkan adanya tindakan tersebut.
Pihak ITB pun telah memberikan respons atas kejadian ini.
Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengonfirmasi bahwa orang tua SSS telah mendatangi kampus untuk menyampaikan permintaan maaf.
ITB juga memastikan SSS mendapat pendampingan dari pihak kampus setelah peristiwa ini.
Selain itu, keluarga mahasiswa ITB menyatakan bahwa mereka telah memberikan pendampingan kepada SSS sejak Maret 2025.
Mereka terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan SSS selama proses hukum ini berlangsung.
Kasus ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kontroversi di media sosial tidak dapat dipidana.
Ia menekankan bahwa hukum tidak seharusnya digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.
Namun, sejumlah kelompok relawan mendukung tindakan hukum terhadap SSS.
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty, dan Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap pemimpin negara dan tidak bisa ditoleransi.
Proses hukum terhadap SSS masih berlangsung dan ia saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang belum mengungkapkan motif dari pembuatan meme tersebut.
Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai kebebasan berekspresi di dunia maya serta penerapan hukum yang adil.
Editor: 91224 R-ID Elok