Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Maqdir Ismail Dorong RKUHAP Revisi, Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Perlu Akui Kesalahan

 Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

Repelita Jakarta – Praktisi hukum Maqdir Ismail menyoroti pentingnya revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait dengan peran terdakwa dan saksi mahkota dalam proses hukum.

Menurut Maqdir, dalam RKUHAP yang sedang dibahas, seharusnya tidak ada kewajiban bagi terdakwa atau saksi mahkota untuk mengakui kesalahan mereka.

Ia menilai bahwa jika bukti permulaan sudah cukup substansial dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan, tidak seharusnya ada paksaan bagi seseorang untuk mengakui kesalahan.

"Kalau memang bukti permulaan itu cukup substansial dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan, kenapa mereka mesti memaksa orang untuk meminta pengakuan? Saya kira itu nggak patut," ujar Maqdir di Cikini, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

Lebih lanjut, Maqdir menekankan bahwa RKUHAP seharusnya tidak memberikan hak kepada penyidik untuk menekan terdakwa atau saksi agar mengakui suatu perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Pernyataan Maqdir ini menjadi bagian dari usulannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP.

Sebelumnya, Maqdir juga mengusulkan agar penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah ada putusan pengadilan, bukan sebelum persidangan dimulai. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan di lembaga pemasyarakatan dan memastikan hak-hak tersangka terlindungi.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved