Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia pernah mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar partai politik (parpol) mendapatkan dana dari negara sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal dan pendanaan parpol.
Mahfud menjelaskan bahwa ia mengajukan usulan tersebut kepada Erick Thohir karena menurutnya Erick memiliki akses ke sumber dana dari BUMN.
Mahfud juga mengutip tanggapan Erick yang menyatakan kesiapan untuk menyediakan dana tersebut guna mencegah praktik korupsi yang melibatkan uang tunai dalam jumlah besar.
Gagasan pemberian dana negara kepada parpol ini muncul sebagai bagian dari pembahasan dua RUU prioritas pada tahun 2020, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Mahfud menyebut bahwa DPR sempat mengusulkan penambahan materi tentang pendanaan parpol dalam pembahasan tersebut.
Usulan ini dianggap penting untuk mendukung sistem pembiayaan politik yang lebih transparan dan mengurangi praktik korupsi yang kerap terjadi melalui uang tunai.
Mahfud menambahkan bahwa meskipun kedua RUU ini sudah dibahas dan disepakati, prosesnya kemudian terhenti dan tidak ada kejelasan lebih lanjut dari pihak legislatif.
Menurut Mahfud, meskipun RUU tersebut sudah dipersiapkan dengan skema pembiayaan politik yang lebih transparan, DPR akhirnya menolak untuk melanjutkan pembahasannya.
Editor: 91224 R-ID Elok