Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak dapat dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya.
Hal ini disebabkan karena barang bukti yang diserahkan hanya berupa fotokopi ijazah.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menyatakan laporan tersebut hanya bisa diproses jika pelapor menyerahkan ijazah asli beserta skripsi asli Jokowi.
Tom mempertanyakan bagaimana penyelidik dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa melihat langsung keaslian dokumen tersebut.
Ia menilai Polda Metro Jaya harus memastikan keaslian bukti sebelum melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tom juga mengingatkan agar penyelidik bekerja profesional dan tidak terganggu oleh faktor lain, termasuk karena status mantan presiden.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus ini dalam tahap penyelidikan.
Joko Widodo bersama kuasa hukumnya sebelumnya melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Para terlapor dijerat dengan pasal-pasal pidana yang mengatur fitnah dan informasi elektronik.
Editor: 91224 R-ID Elok