
Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita total aset senilai Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Penyitaan tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta berbagai bentuk aset lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa uang yang disita meliputi Rp6.862.804.090.000 dalam bentuk rupiah, serta mata uang asing berupa USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.
Kasus ini berawal dari dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui beberapa anak perusahaannya, termasuk PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini untuk melacak aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, Kejagung telah menyerahkan uang hasil sitaan kepada pihak bank untuk pengelolaan lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pihak Kejagung berencana untuk menetapkan tersangka dan membawa perkara ini ke persidangan.
Kasus ini melibatkan beberapa korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit.
Editor: 91224 R-ID Elok

