Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Profil Heru Hanindyo Hakim yang Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald  Tannur Miliki Kekayaan 4,4 M - Sripoku.com

Repelita Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.

Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar, Heru akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Heru tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga dianggap melanggar etika dan sumpah jabatannya sebagai seorang hakim.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Heru belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Belakangan terungkap, vonis tersebut dipengaruhi oleh praktik suap yang melibatkan tiga hakim.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Uang suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau senilai sekitar Rp3,6 miliar diberikan agar Ronald divonis bebas.

Suap tersebut diberikan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melalui pengacara Lisa Rahmat.

Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi perantara untuk menyampaikan uang kepada para hakim.

Setelah vonis bebas dijatuhkan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan putusan bebas.

Ronald akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved