Repelita Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memanas.
Polda Metro Jaya memanggil dua saksi penting, Abraham Samad dan Michael Sinaga, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Pihak kepolisian belum menerima konfirmasi apapun dari mereka terkait ketidakhadiran mereka.
Rencananya, pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan keterangan mereka.
Abraham Samad, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Michael Sinaga, yang dikenal sebagai podcaster, diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan penyebaran ijazah palsu yang mencatut namanya kepada Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut diterima oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Jokowi menyebutkan bahwa terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya.
Kelima orang tersebut dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa saksi sebelumnya juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian, di antaranya Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis.
Namun, Rizal Fadillah, yang juga dijadwalkan untuk diperiksa, tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.
Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap para saksi yang belum hadir.
Penyidik juga berencana memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai pelapor dalam kasus ini.
Proses hukum ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: 91224 R-ID Elok