Repelita Jakarta - Pemerintah tengah menunjukkan keseriusan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya tertunda.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi dengan para pimpinan partai politik untuk memastikan kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
Proses legislasi ini bukan hanya soal teknis, namun juga politik, yang memerlukan dukungan politik agar bisa berjalan mulus di parlemen.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempersiapkan dialog dengan DPR untuk menyamakan persepsi mengenai substansi dan arah RUU tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua partai politik,” kata Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden telah memberikan dukungan terhadap RUU ini, meskipun proses politik yang melibatkan ketua umum partai politik tetap menjadi bagian penting dari kelancaran pembahasannya.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar, sambil Kementerian Hukum melanjutkan dialog dengan anggota parlemen,” lanjutnya.
Terkait nasib RUU Perampasan Aset, ada dua kemungkinan yang saat ini sedang dipertimbangkan, yaitu apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau beralih menjadi inisiatif DPR.
Penentuan status ini akan dilakukan melalui mekanisme prolegnas dalam waktu dekat.
“Saya sudah meminta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.
RUU ini sebenarnya bukan hal baru, pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga saat ini pembahasannya belum menemukan titik terang.
Pada tahun 2023, RUU ini sempat dimasukkan dalam daftar prolegnas. Presiden Joko Widodo bahkan telah mengeluarkan Surat Presiden (surpres) yang menunjuk RUU ini sebagai inisiatif pemerintah.
Namun, Supratman mengungkapkan bahwa kelanjutan dokumen tersebut masih membutuhkan kejelasan status, terutama terkait surpres yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Surpres yang lama harus dinyatakan sebagai carryover dalam prolegnas,” tambahnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah masih mendalami substansi utama dalam RUU tersebut dan belum mengirimkan surpres baru ke DPR.
“Komunikasi mengenai substansi RUU ini masih intensif dilakukan, kami belum sampai tahap mengirimkan surpres baru,” ujar Prasetyo Hadi.
Editor: 91224 R-ID Elok