Repelita Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pendekatan yang tidak sesuai prosedur karena dianggap mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, sebagai tanggapan atas kemunculan video viral yang memperlihatkan pengurus Kadin Cilegon meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada investor asing tanpa melalui proses tender.
Menanggapi kejadian itu, Anindya mengumumkan pembentukan tim verifikasi untuk menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi kelembagaan hingga pencabutan mandat terhadap pihak yang menyalahgunakan nama organisasi.
Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pertumbuhan investasi, memperkuat sektor perdagangan, serta melindungi kepentingan para pelaku usaha nasional.
Untuk menjaga integritas organisasi dan mendukung iklim investasi yang sehat, Kadin akan mengambil empat langkah penting.
Langkah pertama yaitu membentuk tim etik dan verifikasi internal guna mengevaluasi langsung peran serta tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Langkah kedua mencakup penerapan sanksi kelembagaan jika terbukti terjadi pelanggaran, seperti teguran tertulis, pembekuan kewenangan, serta rekomendasi pencabutan mandat organisasi.
Langkah ketiga yakni menyampaikan laporan resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah terkait sikap organisasi serta tindakan korektif yang diambil.
Langkah keempat adalah menyusun pedoman operasional sebagai standar partisipasi Kadin dalam proyek-proyek strategis nasional.
Anindya menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan kode etik yang akan menjadi acuan dalam interaksi antara pengurus daerah dengan para investor dan kontraktor, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Editor: 91224 R-ID Elok