Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

ICW Ungkap Korupsi di BUMN Capai Rp64 Triliun, Revisi UU BUMN Perburuk Ancaman Impunitas

 

Repelita Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya masalah besar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam laporan terbaru, ICW mencatat sekitar 212 kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak di tubuh BUMN antara tahun 2016 hingga 2023.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp64 triliun.

Sementara itu, ICW juga menyoroti dampak dari revisi Undang-Undang BUMN yang baru-baru ini disahkan.

Menurut ICW, perubahan dalam UU BUMN ini berpotensi memperburuk situasi dengan memberi celah untuk impunitas.

Salah satu dampak dari revisi ini adalah penghapusan status kerugian negara pada kasus-kasus di BUMN, yang menyebabkan kesulitan dalam penindakan hukum.

Karena tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, BUMN tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ICW mengingatkan bahwa hal ini dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi, terutama karena BUMN tidak lagi berada dalam pengawasan yang ketat.

Selain itu, ICW juga mencatat bahwa 349 orang pejabat dan karyawan BUMN telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pejabat yang terlibat terdiri dari berbagai level, mulai dari direktur hingga pegawai biasa.

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di BUMN terjadi di semua tingkatan, dari yang tertinggi hingga yang paling rendah.

ICW pun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan evaluasi kembali terhadap perubahan yang terjadi dalam UU BUMN.

Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih tegas untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin marak.

Penyalahgunaan wewenang di BUMN harus diberantas untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved