![]()
Repelita Jakarta - Kasus pembakaran mobil polisi yang melibatkan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Depok terus mendapatkan perhatian.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya TS, ketua ranting GRIB Jaya Harjamukti, yang diduga menjadi otak di balik insiden tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam aksi ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan keterangan bahwa pihaknya akan memeriksa Hercules Rosario de Marshal, yang merupakan Ketua Umum GRIB Jaya, jika diperlukan.
Karyoto mengungkapkan, "Jika ada bukti keterlibatan atau perintah dari atasannya, tentu saja kami akan memanggil yang bersangkutan."
Kasus ini mencuat setelah beberapa anggota ormas tersebut melakukan aksi pembakaran terhadap mobil polisi, yang berujung pada kerusakan serius dan memicu ketegangan.
Terkait hal ini, pihak GRIB Jaya memberikan sanksi kepada TS dengan pemecatan dari organisasi.
Menurut sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, tindakan TS bertentangan dengan AD/ART organisasi serta melanggar komitmen terhadap penegakan hukum yang berlaku.
Saat ini, dua orang tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian.
Proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok

