Repelita Jakarta – Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga merupakan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (9/5/2025).
Aksi ini diinisiasi oleh mahasiswa dan kader IMM untuk menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai bahwa Gibran telah melanggar etika dan prinsip demokrasi dalam proses pencalonannya.
Namun, aksi yang berlangsung damai itu berubah tegang setelah aparat kepolisian membubarkan massa dengan paksa.
Beberapa saksi di lokasi kejadian melaporkan bahwa sejumlah peserta aksi mengalami perlakuan kasar dari pihak kepolisian.
Setidaknya enam mahasiswa diamankan dalam insiden tersebut.
Hingga Minggu, 11 Mei 2025, lokasi dan kondisi para mahasiswa yang ditahan masih belum diketahui secara pasti.
Pihak keluarga dan organisasi IMM menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi terkait keberadaan dan keadaan mahasiswa tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Aksi ini merupakan bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi oleh konstitusi.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan mengenai di mana dan bagaimana kondisi teman-teman kami,” ujar salah seorang peserta aksi yang tidak ikut ditangkap.
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa ini.
IMM bersama organisasi mahasiswa lainnya merencanakan untuk memberikan pendampingan hukum serta melakukan aksi lanjutan guna menuntut pembebasan para mahasiswa yang ditahan.
Kasus ini kembali mengundang perhatian terkait ruang kebebasan sipil yang semakin sempit di tengah dinamika politik yang kian memanas di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok