Repelita Jakarta - Anis Hidayah kini resmi menjabat sebagai Ketua Komnas HAM, menggantikan Atnike Nova Sigiro yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, dan tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025.
Anis Hidayah yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia kini mengemban tugas baru sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode 2025–2027.
Sebelumnya, Atnike Nova Sigiro memimpin Komnas HAM sejak 2020 dan kini mengalihkan tanggung jawabnya kepada Anis setelah menyelesaikan masa jabatan.
Anis dikenal luas sebagai aktivis hak asasi manusia dengan rekam jejak yang luar biasa dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran.
Selain itu, ia juga menerima berbagai penghargaan internasional, di antaranya Alison Des Forges Award pada 2011 dari Human Rights Watch dan Yap Thiam Hien Award pada 2014.
Sebelumnya, Anis merupakan Direktur Eksekutif Migrant Care, sebuah organisasi yang ia dirikan untuk memperjuangkan hak pekerja migran di Indonesia.
Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari regulasi Komnas HAM yang mengatur masa jabatan pimpinan selama dua setengah tahun, yang sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019.
Posisi penting lainnya yang mengalami perubahan adalah Wakil Ketua Eksternal, yang kini dijabat oleh Putu Elvina, menggantikan Abdul Haris Semendawai.
Sedangkan, Prabianto Mukti Wibowo kini mengisi posisi Wakil Ketua Internal dan Komisioner Pengaduan, menggantikan Pramono Ubaid Tanthowi.
Perubahan lainnya juga terjadi di posisi Komisioner Pemantauan yang kini dijabat oleh Saurlin Pandapotan Siagian, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian yang dipegang oleh Uli Parulian Sihombing.
Dengan pengalaman dan komitmennya dalam isu hak asasi manusia, Anis diharapkan dapat membawa Komnas HAM menuju capaian yang lebih baik dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Komnas HAM dalam menjaga independensi dan keberlanjutan dalam menegakkan hak asasi manusia di Tanah Air.
Editor: 91224 R-ID Elok

