Repelita Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan operasi penertiban terhadap atribut milik organisasi masyarakat yang tidak memiliki izin.
Sebanyak 109 bendera ormas yang dipasang di berbagai lokasi wilayah Jakarta Pusat diturunkan dalam kegiatan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025 yang menyasar atribut-atribut liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemasangan bendera atau simbol ormas di ruang publik harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian bertindak serentak di seluruh jajaran Polsek untuk memastikan wilayah tetap kondusif dan bersih dari simbol-simbol yang digunakan tanpa dasar hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku premanisme.
Menurutnya, siapapun yang berupaya menciptakan kekacauan dengan berlindung di balik atribut ormas akan dihadapi secara hukum.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban.
Operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ibu kota tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib bagi semua pihak.
Kepolisian mengajak seluruh warga turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan partisipasi aktif.
Editor: 91224 R-ID Elok