
Repelita Bandung - Kasus hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.
Lisa Mariana secara resmi melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak tanggal 5 Mei 2025.
Jenis perkara yang diajukan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada 19 Mei 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, membenarkan bahwa gugatan telah diterima dan majelis hakim sudah dibentuk.
Tiga orang hakim yang akan memimpin sidang adalah Surono, Eti, dan Rahmawati.
Agenda awal sidang adalah pemanggilan kedua pihak untuk mengikuti proses mediasi.
Apabila salah satu pihak tidak hadir, pengadilan akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
Karena itu, tim hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 48.
Gugatan dari pihak Lisa disebut-sebut sebagai reaksi atas langkah hukum Ridwan Kamil sebelumnya.
Perkara ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik ternama dan tokoh media sosial.
Sidang perdana yang akan digelar di Bandung nanti dinantikan publik untuk melihat arah penyelesaian konflik ini.
Apakah mediasi akan berhasil atau berlanjut ke proses pembuktian di pengadilan akan tergantung pada kesediaan para pihak untuk hadir dan berdialog.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian luas masyarakat.
Semua pihak diminta mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Editor: 91224 R-ID Elok

