Repelita Jakarta – Politikus senior Akbar Faizal melontarkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2025. Ia menyebut UU tersebut dengan istilah "busuk" dan menuding negara dikelola seperti properti pribadi.
Menurut Akbar, UU BUMN 2025 menghapus frasa "yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan", yang sebelumnya menjadi dasar hukum bahwa kerugian BUMN adalah kerugian negara. Dengan penghapusan ini, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, yang menurutnya membuka celah bagi pengabaian akuntabilitas publik.
Akbar juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dianggapnya sebagai langkah untuk menempatkan BUMN di luar kontrol publik dan hukum negara. Ia khawatir hal ini akan mengarah pada praktik korupsi yang lebih sulit diawasi dan ditindak.
Lebih lanjut, Akbar menilai bahwa perubahan dalam UU BUMN ini mencerminkan dominasi kepentingan pribadi atas kepentingan negara. Ia menganggap langkah-langkah tersebut sebagai bentuk pengelolaan negara seperti milik pribadi, yang berpotensi merugikan rakyat dan merusak tatanan hukum negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok