Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akbar Faizal Sebut UU BUMN 2025 Mengarah pada Pengelolaan Negara Seperti Properti Pribadi

 Akbar Faizal Pertanyakan Penempatan Purnawirawan TNI-Polri di Direksi  Perusahaan Besar: Seperti Lebih Mumpuni dari Profesional - FAJAR

Repelita Jakarta – Politikus senior Akbar Faizal melontarkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2025. Ia menyebut UU tersebut dengan istilah "busuk" dan menuding negara dikelola seperti properti pribadi.

Menurut Akbar, UU BUMN 2025 menghapus frasa "yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan", yang sebelumnya menjadi dasar hukum bahwa kerugian BUMN adalah kerugian negara. Dengan penghapusan ini, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, yang menurutnya membuka celah bagi pengabaian akuntabilitas publik.

Akbar juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dianggapnya sebagai langkah untuk menempatkan BUMN di luar kontrol publik dan hukum negara. Ia khawatir hal ini akan mengarah pada praktik korupsi yang lebih sulit diawasi dan ditindak.

Lebih lanjut, Akbar menilai bahwa perubahan dalam UU BUMN ini mencerminkan dominasi kepentingan pribadi atas kepentingan negara. Ia menganggap langkah-langkah tersebut sebagai bentuk pengelolaan negara seperti milik pribadi, yang berpotensi merugikan rakyat dan merusak tatanan hukum negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved