Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Abraham Samad dan Michael Sinaga Absen Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Buntut Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Michael Sinaga dan Abraham Samad  Dipanggil Polda Metro | radaraktual.com

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan podcaster Michael Sinaga dilaporkan absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa hanya satu saksi yang belum memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Mengenai jadwal pemanggilan ulang, Reonald menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.

"Jika mangkir pada panggilan pertama maka diberikan waktu 3 hingga 6 hari sebelum pemanggilan kedua," kata Reonald.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Jokowi terkait pencemaran nama baik pada Rabu, 30 April 2025, dan laporan tersebut sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Kamnek di Res Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Juru bicara TPUA, Rahmat Himran, menjelaskan bahwa empat orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Rizal Fadilah, Damai Hari Lubis, Kurnia Trioyani, dan Rustam Effendi.

"Rizal Fadilah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit," tambah Rahmat.

Dia menjelaskan bahwa ketiga orang yang hadir di Polda Metro Jaya telah membawakan bukti masing-masing terkait kasus ijazah palsu tersebut.

Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu. "Pasal tersebut antara lain pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta beberapa pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," jelas Yakup.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti yang menjurus pada pencemaran nama baik.

Sebagai bagian dari upaya hukum ini, sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

Video-video tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu ini.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved