Repelita Jakarta - Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok advokat Peradi Bersatu.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dua orang lain yang disebut sebagai RS dan T juga turut disertakan dalam laporan yang sama.
Zevrijin Boy Saragih, selaku kuasa hukum pelapor, menyebut laporan itu dilayangkan atas dasar penghinaan dan hasutan yang menimbulkan keresahan publik.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Roy Suryo sendiri mengklaim bahwa analisanya berangkat dari keahlian di bidang telematika.
Ia menyebut ada kejanggalan pada cap stempel dan pas foto dalam dokumen ijazah Presiden.
Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dalam beberapa kesempatan dan memicu perdebatan di media sosial.
Namun demikian, Universitas Gadjah Mada telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
UGM juga menegaskan bahwa Jokowi memang pernah menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan dan lulus tahun 1985.
Mereka menyebutkan bahwa dokumen tersebut sah sesuai dengan format administrasi akademik yang berlaku saat itu.
Pihak kampus menegaskan tidak ada keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut.
Roy Suryo sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ke Bareskrim tersebut.
Namun sebelumnya, ia mengklaim bahwa niatnya hanya untuk mencari kebenaran.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Roy Suryo selama ini.
Polisi menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Aparat berjanji akan menjalankan proses penyelidikan dengan objektif dan profesional.
Publik pun diminta bersabar menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian.
Isu ini menarik perhatian besar karena menyangkut integritas kepala negara.
Pemerintah menegaskan bahwa penyebaran hoaks harus ditangani secara serius.
Langkah hukum diambil untuk menjaga wibawa institusi dan ketertiban informasi publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, penyebaran informasi palsu di media sosial meningkat pesat.
Roy Suryo menjadi salah satu figur publik yang kerap dikaitkan dengan isu-isu kontroversial.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Kritik dan diskusi tetap diperlukan, namun harus disampaikan berdasarkan data yang sahih.
Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen menjaga stabilitas nasional dari gangguan disinformasi.
Diharapkan proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terjebak dalam polemik yang membingungkan dan memecah belah.
Penting untuk mengedepankan sikap kritis yang sehat, bukan provokatif.
Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks harus menjadi pelajaran bersama.
Publik juga perlu turut serta mengawasi proses hukum dengan cara yang bijak dan konstruktif.
Langkah ini menjadi upaya untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif.
Kasus yang menimpa Roy Suryo diharapkan memberi efek jera bagi pihak lain yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang kuat.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kepercayaan terhadap hukum dan institusi dapat terus terjaga.
Penyebaran hoaks bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial.
Penanganan yang tegas terhadap kasus ini menjadi titik penting dalam upaya penegakan kebenaran dan perlindungan terhadap figur publik dari fitnah dan pencemaran nama baik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok