Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Putusan PTUN Tolak Gugatan Mahasiswa UIN Alauddin, LBH Makassar Dinilai Salah Klaim dan Hakim Disebut Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

 

Repelita, Makassar - Gugatan Surat Keputusan (SK) skorsing mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Alhaidi, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Alhaidi, Hutomo Mandala Putra.

Hutomo, yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengoreksi unggahan LBH Makassar yang menyebut Alhaidi menang dalam perkara Nomor 124/G/2024/PTUN.MKS.

“Kami telah mendapatkan salinan putusan melalui e-court dan benar bahwa gugatan Alhaidi ditolak,” kata Hutomo dalam pernyataan tertulis.

Pernyataan itu juga sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebut Alhaidi menang. Termasuk pernyataan kuasa hukum dari LBH Makassar, Iyan Hidayat.

Informasi awal kemenangan Alhaidi sempat muncul setelah tim kuasa hukum mengakses situs SIPP PTUN Makassar.

Namun akses tersebut sempat gagal beberapa kali, bahkan diarahkan ke laman lain yang tidak relevan.

“Kami mencoba akses beberapa kali SIPP PTUN Makassar, tapi gagal,” ujar Hutomo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa SK skorsing yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alhaidi dianggap melanggar ketentuan dalam Surat Edaran No. 2591.

Aksi protes yang dilakukan Alhaidi dan sejumlah mahasiswa lainnya dianggap tidak berizin karena tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan 3x24 jam sebelumnya.

Namun menurut Hutomo, Surat Edaran 2591 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

SE tersebut dinilai membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa di lingkungan kampus.

“SE 2591 bertolak belakang dengan konstitusi serta prinsip HAM. Bagaimana mungkin dijadikan bahan pertimbangan, terlebih untuk membenarkan tindakan birokrasi kampus,” jelasnya.

Ia juga menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terjadi setelah SK skorsing terbit.

Salah satunya adalah tidak adanya tembusan SK kepada wali atau orang tua Alhaidi.

“Ini jelas bagian dari prosedur yang harus dijalankan. Hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan adanya panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UIN Alauddin Makassar yang diberikan tidak sesuai waktu.

DKU menyampaikan panggilan tersebut pada 23 Agustus 2024 pukul 16.05, sehingga Alhaidi tidak dapat hadir.

Menurutnya, hal tersebut melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan tepat waktu.

Sebelum menjatuhkan sanksi skorsing, kata Hutomo, tidak ada kesempatan bagi Alhaidi untuk memberikan klarifikasi.

SK skorsing diterbitkan langsung oleh dekan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, baik di tingkat DKU maupun FTK.

“Kami menyayangkan pertimbangan hakim yang menyatakan tergugat dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan, karena itu menghilangkan hak Alhaidi untuk klarifikasi,” tegasnya.

Ia juga menilai Dekan FTK melanggar asas ketidakberpihakan yang menjadi bagian dari prinsip pemerintahan yang baik.

“Ini mengarah pada pelanggaran HAM, karena sanksi diberikan saat Alhaidi sedang menyalurkan hak berekspresi,” tambahnya.

Sementara itu, Alhaidi mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Ia menilai hakim tidak berpihak pada prinsip demokrasi di lingkungan kampus.

“Seharusnya hakim berpihak pada keberlangsungan demokrasi, terutama di kampus. Tapi yang saya rasakan, hukum saat ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ucap Alhaidi.

Sebelumnya, PTUN Makassar sempat disebut mengabulkan gugatan Alhaidi.

Putusan itu menyatakan SK skorsing tidak sah dan memerintahkan pihak kampus untuk memulihkan status mahasiswa Alhaidi.

Kuasa hukum dari LBH Makassar, Iyan Hidayat, sempat menyampaikan bahwa putusan tersebut wajib dipatuhi.

“Ternyata putusan pengadilan menyatakan SK skorsing tidak sah. Jadi harusnya dicabut,” ujarnya saat aksi di depan Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Ia menjelaskan, dalam sidang terungkap bahwa SK skorsing dikeluarkan atas perintah langsung Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis.

“Ini SK terstruktur. Ada instruksi rektor untuk menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa, termasuk Alhaidi,” kata Iyan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Baharuddin, menyatakan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan universitas.

“Apa yang disampaikan hari ini, paling tidak saya akan sampaikan kepada pimpinan,” ujar Baharuddin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved