![]()
Repelita Kubu Raya - Penjualan lahan seluas 400 hektare yang akan digunakan untuk kebun sawit di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, masih menjadi perbincangan publik.
Isu ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan transaksi penjualan lahan tersebut di kantor Desa Kubu dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Video itu menunjukkan proses jual beli dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar yang tercatat atas nama warga Desa Kubu.
Menanggapi isu yang berkembang di media sosial dan sejumlah media, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Kubu merespon dengan menggelar rapat mediasi bersama masyarakat Dusun Tokaya.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Kubu Raya.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari rapat tersebut, dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Kubu Raya.
Setelah rapat mediasi, Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, melakukan klarifikasi dan bantahan terkait isu penjualan tanah yang tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 4,21 menit yang diunggah di media sosial, Hermawansyah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang dapat merusak nama dirinya dan marwah Desa Kubu.
Klarifikasi ini kemudian menyebar luas dan menjadi viral.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

