Repelita Jakarta – Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digelar pada Senin, 21 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa dana yang digunakan untuk lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita berasal dari iuran pegawai.
Iuran tersebut diduga dikumpulkan secara paksa dari para pegawai di lingkungan pemerintah kota Semarang dan digunakan untuk pembiayaan acara yang diduga tidak sah.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam rangka keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kasus ini telah mencoreng reputasi pemerintahan Semarang, mengingat peran penting yang dimiliki oleh Mbak Ita dalam masa jabatannya sebagai Wali Kota.
Pihak pengadilan memastikan bahwa proses hukum akan terus berlangsung dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok