Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Kepala BIN Soroti Usulan Pemakzulan Gibran: Forum Purnawirawan TNI Dinilai Tepat Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Beredar Dokumen Usul Gibran Diganti, Ditandatangani 103 Jenderal 73  Laksamana Forum Purnawirawan TNI - Tribunjambi.com

Repelita Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hendropriyono menyatakan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI telah mempertimbangkan dengan matang usulan tersebut.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga ideologi negara dan integritas bangsa.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya telah mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, termasuk usulan agar Gibran dicopot dari jabatannya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tuntutan ini berlandaskan pada dugaan pelanggaran hukum terkait sejumlah kasus hukum yang melibatkan Gibran.

Mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, turut mendukung tuntutan tersebut.

Ia bersama sejumlah purnawirawan TNI lainnya menandatangani petisi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Dukungan dari tokoh besar TNI ini semakin memperkuat gerakan tersebut.

Namun, respons dari partai politik berbeda-beda.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa penyampaian sikap tersebut sah dalam demokrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak ada paksaan kehendak dalam menyampaikan sikap tersebut.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menilai usulan pemakzulan tersebut kurang tepat.

Ia berpendapat bahwa hal itu dapat merusak stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa Gibran berpotensi dimakzulkan jika terbukti melanggar konstitusi.

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus melalui prosedur yang sah dan melibatkan persetujuan DPR serta Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, analis politik Boni Hargens berpendapat bahwa tuntutan tersebut mustahil dilakukan karena sudah inkonstitusional.

Ia menilai bahwa gerakan ini lebih bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Isu ini semakin ramai dibicarakan di media sosial.

Nama Gibran menjadi trending topic di platform X (sebelumnya Twitter) setelah beredarnya unggahan dari sejumlah akun yang memperlihatkan pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI.

Unggahan tersebut telah dibicarakan dalam lebih dari 27.000 unggahan.

Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan ini.

Apakah beliau akan merespons usulan tersebut atau memilih untuk mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Keputusan ini akan sangat menentukan arah politik Indonesia ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved