Repelita, Jakarta - Gelombang kritik terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menguat.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wapres Gibran.
Usulan ini menjadi salah satu dari delapan poin sikap yang dideklarasikan oleh forum tersebut dalam acara Silaturahmi Purnawirawan dan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Salah satu tokoh nasional yang juga menyetujui pernyataan tersebut adalah mantan Wakil Presiden ke-6 RI sekaligus mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Try Sutrisno disebut menyampaikan keprihatinannya atas dinamika politik nasional, termasuk pengangkatan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut pengamat politik Selamat Ginting, Try Sutrisno merasa heran terhadap keputusan mantan Presiden Joko Widodo yang dianggap terlalu memaksakan putranya untuk menempati posisi strategis di pemerintahan.
“Dalam obrolan dengan Pak Try Sutrisno, yang memang bersahaja, di usianya yang menjelang 90 tahun, masih clear ya bicaranya,” ungkap Selamat Ginting dilansir Bisnis Bandung, dari youtube Hersubeno Point, Minggu (20/4).
Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi besar dalam tatanan demokrasi dan konstitusi negara.
Lebih lanjut, Try Sutrisno juga menyampaikan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dan semangat reformasi kini semakin terpinggirkan.
Ia menilai, selama era reformasi, Pancasila tidak lagi menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan negara.
Meskipun keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dianggap sebagai langkah positif, Try menilai lembaga tersebut masih belum optimal dalam mengemban tugasnya.
Kekhawatiran tersebut tidak hanya datang dari kalangan militer. Menurut Ginting, banyak akademisi dan masyarakat sipil juga memiliki pandangan serupa, terutama terkait pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Forum purnawirawan juga mengusulkan agar posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara, seperti pada UUD 1945 versi asli. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok