Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejagung Dinilai Tekan Kebebasan Pers: Penetapan Tersangka Jurnalis Jak TV Jadi Kontroversi

Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV  Terima Uang Rp478 Juta! 

Repelita Jakarta – Kontroversi menyelimuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan karena materi jurnalistik yang diproduksi Jak TV. Penetapan tersebut lebih kepada dugaan adanya permufakatan jahat untuk menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik atau pemberitaan negatif. Menurutnya, kritik adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan diperlukan dalam demokrasi.

Namun, yang menjadi perhatian Kejagung adalah dugaan adanya niat tersangka untuk menggunakan media sebagai alat untuk merusak citra kejaksaan secara terencana.

Dalam kasus ini, Tian Bahtiar diduga menerima pembayaran sebesar Rp478,5 juta dari advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memproduksi dan menyebarkan pemberitaan yang merugikan institusi kejaksaan. Pemberitaan tersebut mencakup narasi negatif dan konten yang diduga tidak akurat.

Pemberitaan ini disebarkan melalui berbagai platform media, termasuk Jak TV dan media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar menuai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Kejagung ini berpotensi mengekang kebebasan pers. Tindakan ini juga dapat mengancam independensi media.

Ketua Dewan Pers, Bambang Santoso, menyarankan agar Kejagung terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran etika jurnalistik kepada Dewan Pers. Dewan Pers memiliki mekanisme untuk menangani sengketa pers dan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa Kejagung seharusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pemberitaan. Ia menekankan pentingnya menghormati hak kebebasan pers.

Tindakan hukum seharusnya tidak disalahgunakan untuk menekan media.

Kejagung, di sisi lain, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan bukan pada materi pemberitaan itu sendiri.

Mereka beralasan bahwa tindakan para tersangka telah merusak proses hukum dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kasus ini mencuatkan perdebatan tentang batas antara kebebasan pers dan upaya penegakan hukum.

Sementara Kejagung berupaya menjaga integritas proses hukum, banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved