Repelita Jakarta – Sidang mediasi lanjutan atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/4/2025).
Namun, sidang tersebut berakhir tanpa kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi dan beberapa tergugat lainnya.
Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo, yang mengatasnamakan kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak: Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat IV.
Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret, Taufiq menyampaikan kekecewaannya karena para prinsipal tergugat tidak hadir langsung, melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Ia menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Taufiq menegaskan bahwa jika dalam mediasi berikutnya para tergugat kembali tidak hadir, maka mereka dianggap tidak memiliki itikad baik.
Ia juga menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti kelulusan dari UGM.
Namun, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi yang harus dihormati dan dilindungi.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa sidang mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, karena belum tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Ia berharap dalam mediasi berikutnya dapat ditemukan solusi yang memuaskan semua pihak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Presiden yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan kejelasan mengenai status ijazah Jokowi.
Editor: 91224 R-ID Elok