Repelita Jakarta – Isu mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah munculnya desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran diganti dari jabatannya.
Forum ini terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang telah purnatugas.
Mereka menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pemerintah, salah satunya adalah usulan pergantian Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Desakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengamat politik.
Boni Hargens, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), menilai usulan tersebut inkonstitusional.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah hasil dari pemilu langsung oleh rakyat.
Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pergantian wakil presiden di tengah jalan tanpa pelanggaran hukum yang jelas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, juga menanggapi desakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pergantian Wakil Presiden sudah merupakan hasil pemilu yang sah dan mendapatkan mandat dari rakyat.
Sarmuji mengingatkan bahwa dalam demokrasi, penyampaian sikap boleh dilakukan, namun harus tanpa paksaan kehendak.
Selain itu, dukungan terhadap desakan ini juga datang dari mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dalam sebuah pertemuan, Try Sutrisno menyatakan keprihatinannya terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia menilai penunjukan Gibran sebagai pendamping Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan dari segi etika dan kenegarawanan.
Namun, desakan ini juga mendapat kritik dari berbagai pihak.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai tuntutan tersebut merusak kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Mereka mengingatkan bahwa Wakil Presiden dipilih melalui pemilu yang sah dan harus dihormati kedaulatannya.
Berita ini mencerminkan dinamika politik yang berkembang di Indonesia dan menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai posisi Wakil Presiden. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok