Repelita Jakarta - Isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan.
Gugatan perdata telah diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis 24 April 2025.
Selain Jokowi, tiga pihak lain turut menjadi tergugat dalam perkara ini yaitu Komisi Pemilihan Umum Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa seluruh tergugat telah hadir atau diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa proses verifikasi ijazah Jokowi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa tidak ada tanggapan masyarakat atau persoalan dalam sengketa administrasi hingga Jokowi ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kuasa hukum Jokowi juga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli serta telah diverifikasi oleh lembaga resmi.
Namun jika tuduhan ini terbukti benar maka Jokowi dan pihak terkait dapat dijerat dengan pasal pidana.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggunaan dokumen palsu seperti ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pemalsuan surat.
Ancaman pidana bagi penggunaan ijazah palsu adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di media sosial.
Pihak penggugat berharap agar pengadilan dapat mengungkap kebenaran terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sementara itu pihak tergugat tetap bersikukuh bahwa semua dokumen yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu dalam polemik yang telah berlangsung cukup lama ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok