Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan tuntutan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan ini disampaikan dalam bentuk pernyataan resmi yang diteken oleh ratusan purnawirawan TNI-Polri dari berbagai matra.
Langkah tersebut memicu perdebatan publik karena dianggap berseberangan dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Proses pemberhentian wakil presiden tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur dengan tegas bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum berat.
Jenis pelanggaran tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Proses hukum tersebut dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, barulah Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memutuskan pemberhentian.
Wakil Presiden Gibran saat ini belum menghadapi proses hukum apapun.
Tuntutan ini dinilai oleh sejumlah pakar hukum sebagai bentuk tekanan politik tanpa dasar konstitusional.
Pemerintah, melalui sejumlah pejabat senior, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada koridor hukum dan konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima aspirasi tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
Namun, ia menekankan bahwa stabilitas nasional harus dijaga.
Pakar hukum tata negara juga mengingatkan bahwa langkah-langkah di luar prosedur hukum dapat mengancam tatanan demokrasi.
Sistem presidensial memberikan masa jabatan tetap bagi presiden dan wakil presiden.
Keduanya dipilih langsung oleh rakyat.
Tidak dapat diberhentikan hanya karena tekanan politik atau opini kelompok tertentu.
Mekanisme hukum harus menjadi satu-satunya jalan.
Publik diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang bertentangan dengan konstitusi.
Demokrasi harus dijaga dengan kedewasaan politik.
Setiap upaya perubahan kekuasaan harus melalui proses yang sah.
Konstitusi adalah pijakan utama dalam menjaga negara tetap tegak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok