Repelita Jakarta – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani Undang-Undang Pemakaman Islam Filipina (Republic Act No. 12160) pada 11 April 2025.
UU ini memberikan perlindungan bagi umat Muslim di Filipina dengan memastikan jenazah mereka dimakamkan sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam hukum Islam, jenazah harus segera dimakamkan dalam waktu 24 jam setelah kematian. UU ini memastikan hak umat Muslim untuk dimakamkan tanpa halangan administrasi atau biaya yang tinggi.
Selain itu, UU ini melarang pihak rumah sakit untuk menahan jenazah Muslim dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pemakaman atau rumah sakit.
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara antara satu hingga enam bulan serta denda antara ₱50.000 hingga ₱100.000.
UU ini juga memandatkan agar Kementerian Kesehatan dan Komisi Nasional Muslim Filipina menyusun peraturan pelaksanaan dalam waktu 120 hari setelah disahkan.
Dengan adanya UU ini, Filipina menegaskan komitmennya untuk menghormati hak-hak umat Muslim dan memastikan pemakaman mereka dilakukan dengan benar sesuai ajaran agama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok