
Repelita Jakarta - Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 28 April 2025.
Pelapor datang bersama tim kuasa hukum dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Mereka mengaku membawa barang bukti tambahan guna memperkuat laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan pihaknya telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan penyidik.
Ia menyebut salah satu barang bukti yang dibawa berupa rekaman suara.
Rekaman tersebut berisi ajakan dan pernyataan yang dinilai mengandung unsur hasutan.
Menurutnya, hasutan tersebut ditujukan kepada warga negara lain agar ikut menyebarkan isu terkait keaslian ijazah Presiden.
Pihak pelapor berharap agar kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas.
Mereka juga menginginkan agar kasus ini ditangani secara cepat dan objektif.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup dasar laporan, bukti awal, serta kronologi kejadian.
Proses klarifikasi berlangsung selama beberapa jam di ruang penyidik.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, membenarkan adanya pemeriksaan ini.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari proses awal dalam menangani laporan yang masuk.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini sesuai prosedur.
Karyono menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan transparan.
Ia juga menyebut bahwa semua laporan yang diterima akan diproses tanpa diskriminasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik Presiden.
Isu ini juga memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Pelapor menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan.
Mereka juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pihak pelapor siap menghadirkan saksi tambahan bila dibutuhkan.
Mereka optimistis bahwa proses hukum akan berjalan adil dan terbuka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

