Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Pertanyakan Dakwaan Korupsi Gula: Mengapa Hanya Saya yang Diseret?

 Tom Lembong Bertanya-tanya, Mengapa Hanya Dirinya Mendag yang Didakwa Kasus Gula

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya mantan Mendag yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Ia menyoroti bahwa masa penyidikan yang tercatat dalam surat perkara mencakup periode 2015 hingga 2023, sementara ia hanya menjabat pada 2015–2016.

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama.

Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Ia menilai bahwa perkara ini tidak mencerminkan asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, mendakwa seseorang secara selektif dan tidak komprehensif tidak dapat dibenarkan.

"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," kata Tom Lembong.

Dalam kasus ini, ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat tersebut memungkinkan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan penerima izin tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan tersebut.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved