Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Sikap tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Politikus Partai Demokrat itu menilai langkah Panglima TNI sebagai bukti bahwa institusi tersebut tetap konsisten dalam menjaga cita-cita reformasi.
"TNI mengawal dan menjaga cita-cita reformasi. Hormat!" ujar Benny melalui akun X miliknya, Selasa 11 Maret 2025.
Menurutnya, rakyat akan merasa bangga jika TNI menjadi institusi yang profesional dan disegani di tingkat internasional. Ia menilai ketegasan Panglima TNI patut diacungi jempol.
"Apa kabar dengan institusi Polri?" tanya Benny, menyentil kepolisian yang belakangan kerap disorot terkait profesionalisme dan netralitasnya.
Panglima TNI menyatakan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Jenderal Agus Subiyanto di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Pernyataan ini merespons polemik mengenai sejumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok