Repelita Cisarua - Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyegel empat villa di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, tidak hanya empat villa, Kementerian Kehutanan juga menargetkan penyegelan terhadap 15 villa lainnya yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Puncak, Bogor.
Keempat villa yang telah disegel adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin.
Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menyatakan bahwa setelah pemasangan papan peringatan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pihak terkait.
"Setelah pemasangan papan peringatan, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Cakrawijaya.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di kawasan hutan produksi wajib memiliki izin kehutanan.
Selain empat villa yang telah disegel, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 15 titik tambahan yang akan ditertibkan karena diduga tidak memiliki perizinan yang sesuai.
"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki izin. Ada bangunan, gedung, maupun vila," ujar Cakrawijaya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya di kawasan hutan.
"Beberapa titik kritis telah dipetakan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk menindak aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan," kata Rudianto.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok