Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Minyak Pertamina: Dugaan Korupsi Rp1 Kuadriliun, MAKI Desak Penegakan Hukum

 

Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina terus menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 kuadriliun menjadi sorotan publik.

Jika dihitung berdasarkan asumsi periode 2018-2023, angka tersebut menjadi lebih besar. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut pada tahun 2023 saja telah mencapai Rp192,7 triliun.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai estimasi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal. Menurutnya, seluruh keuntungan atau biaya yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai aturan dapat dihitung sebagai kerugian negara.

"Misalnya, pekerjaan menyuplai BBM dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti melalui penunjukan langsung. Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli, dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dianggap sebagai kerugian negara," ujar Boyamin, Senin.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti selisih harga antara Pertamax dan Pertalite sebagai salah satu bentuk potensi kerugian. Ia menegaskan, estimasi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun masih akan dikonfirmasi oleh auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya," kata Boyamin.

Boyamin menilai langkah Kejagung mengungkap kasus ini dapat menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina agar tata kelola lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, sejak era reformasi, ada dugaan praktik monopoli dalam impor BBM yang tidak tersentuh, di mana hanya kelompok tertentu yang menjadi pemasok.

Ia juga menyoroti adanya upaya memaksakan impor dengan alasan bahwa produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat, sehingga minyak mentah dalam negeri justru dijual ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor.

"Padahal bisa saja Pertalite dan Pertamax ini bahan bakunya berasal dari minyak kita yang kita jual ke mereka," ungkap Boyamin.

Agar kasus ini benar-benar tuntas, Boyamin meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum dan dikenakan pasal pencucian uang.

"Dengan pencucian uang, maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua," tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved