Repelita, Jakarta - Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di era Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Al Araf menyatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil telah melampaui ketentuan yang ada. Menurutnya, data Babinkum TNI pada 2023 mengungkapkan bahwa sekitar 2.500 prajurit militer aktif telah menempati berbagai jabatan sipil.
"Menurut saya, ini sudah melampaui UU TNI. Ada pelanggaran terhadap UU TNI yang harus dikoreksi," ujar Al Araf dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 47 Ayat 2 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada beberapa lembaga tertentu, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun, Al Araf menyoroti bahwa saat ini banyak prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Sebagai wakil rakyat, Komisi I tugasnya mengoreksi. Saya harapkan ini bisa dikoreksi karena sudah terlalu banyak prajurit TNI di jabatan sipil yang bertentangan dengan UU," lanjutnya.
Salah satu kasus yang paling kontroversial, menurutnya, adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab.
"Hal yang paling mencolok adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya mengacu pada UU," ujar Al Araf.
Ia juga mengkritik perubahan nomenklatur Seskab yang kini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Menurutnya, perubahan ini menjadi alasan agar Mayor Teddy bisa menduduki jabatan tersebut.
"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer. Ini perdebatan yang pelik dan kompleks, tapi bagi saya jelas-jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi prajurit di jabatan sipil," tegasnya.
Polemik pengangkatan Mayor Teddy ini terus menjadi sorotan, terutama terkait implikasi terhadap profesionalisme TNI dan netralitas institusi militer dalam pemerintahan sipil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok