Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan sprindik dan sedang melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3), sebagaimana dilansir dari Antara.
Setyo juga menyebutkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum lain jika terdapat pihak yang juga menangani kasus ini. "Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi," tambahnya.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menjelaskan bahwa pengumuman mengenai status tersangka akan diumumkan oleh penyidik komisi antirasuah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari Bank BJB setelah KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan. KPK mengungkapkan bahwa Bank BJB diduga melakukan markup terhadap dana iklan yang ditempatkan selama periode 2021 hingga 2023, dengan total nilai sekitar Rp 200 miliar.
BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi ini, termasuk rincian kasus serta perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan. Selain itu, BEI juga menuntut informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan status hukum masing-masing pihak.
Terkait dengan permintaan tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menegaskan bahwa Bank BJB selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk dalam hal penempatan dana iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok