Repelita, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi keputusan Universitas Indonesia (UI) yang memintanya untuk memperbaiki disertasi. Bahlil mengakui bahwa disertasinya memang membutuhkan perbaikan, dan ia mengungkapkan bahwa dirinya belum mengajukan perbaikan tersebut.
"Tapi yang saya tahu memang perbaikan. Kami perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti keputusan UI. "Apapun yang diputuskan oleh UI, saya akan ikut," ujarnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia meminta Bahlil Lahadalia untuk melakukan perbaikan disertasi, sebuah keputusan yang disampaikan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik pada 4 Maret 2025, terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam disertasi Bahlil yang merupakan mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara otomatis," kata Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rektor UI menegaskan bahwa perbaikan tersebut harus mengacu pada peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah, dan keputusan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa perbaikan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan substansi yang ditentukan oleh promotor dan kopromotor. “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, hasil sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu.
"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo itu menyatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan hati-hati, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya.
Setidaknya terdapat empat pelanggaran yang menyebabkan sidang memutuskan Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI. Pelanggaran tersebut antara lain ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Sidang etik juga mencatat bahwa Bahlil menerima perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan.
Ada pula konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
"Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," demikian tertulis dalam surat tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok