Repelita Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum berakhir. Selain vonis 12 tahun penjara untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, KPK masih mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
Awalnya, hakim di tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak permohonan tersebut. "Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," bunyi putusan MA, Jumat (28/2).
Sementara itu, kasus pencucian uang SYL masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rasamala Aritonang, mantan pengacara SYL yang juga pernah menjadi pegawai KPK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL. "Benar (kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah). Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Tessa.
Rasamala Aritonang, salah satu pengacara dari Visi Law, turut hadir dalam penggeledahan tersebut. Visi Law sendiri didirikan oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah, yang bersama Rasamala pernah menjadi pengacara SYL saat kasus korupsinya masih dalam tahap penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok