Repelita Jakarta - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun telah satu bulan menjabat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima laporan LHKPN dari Deddy.
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, pejabat setingkat staf khusus memiliki batas waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyerahkan laporan kekayaannya. "Batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelasnya.
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025 oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta. Selain Deddy, lima nama lain juga diangkat dalam posisi serupa, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis dalam menjaga pertahanan negara. "Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," katanya.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari Deddy Corbuzier terkait laporan LHKPN yang belum ia serahkan ke KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok