Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dakwaan Kerugian Negara Rp578,1 Miliar, Tom Lembong Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian

Repelita Jakarta - Dugaan kerugian negara dalam kasus impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menimbulkan perhatian publik. Mengacu pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Angka kerugian negara yang dituduhkan tersebut menjadi sorotan bagi Tom Lembong. Terkait hal itu, terdakwa mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disematkan kepadanya.

"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ujar Tom Lembong setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Tom Lembong juga menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang dianggapnya tidak jelas, yaitu perhitungan kerugian negara. Ia mempertanyakan mengapa dakwaan tersebut tidak mencantumkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan tersebut.

"Maka dari itu, saya berharap adanya profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, utamanya terkait isu kerugian negara," tegasnya.

Selain itu, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepadanya dalam menghadapi proses hukum ini.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor ini diduga dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan Tom Lembong berkomitmen untuk menghadapi dakwaan yang ada dengan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved