Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut Driver Ojol KTP Bali, Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang atas Pernyataannya

 Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Senator Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Repelita, Jakarta - Buntut dari pernyataan terkait aturan driver online di Bali, anggota DPD RI Niluh Djelantik dilaporkan oleh pengacara Togar Situmorang atas ungkapannya yang dianggap sebagai pernyataan "Lebian Munyi". Laporan tersebut dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk diverifikasi pada Jumat, 7 Maret 2025, di kantor DPD RI Provinsi Bali. Rombongan BK DPD RI yang berjumlah 16 orang dipimpin oleh Ismeth Abdullah, yang langsung melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik terkait laporan tersebut.

Pernyataan "Lebian Munyi", yang dalam bahasa Indonesia berarti banyak bicara, muncul setelah diskusi panas antara Niluh Djelantik dan Togar Situmorang mengenai aturan yang mewajibkan driver online di Bali memiliki KTP Bali. Togar Situmorang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan melakukan pelaporan terhadap Niluh.

Niluh Djelantik menyampaikan bahwa dirinya, sebagai wakil DPD RI Bali, memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan pandangannya tentang isu tersebut. Ia berpendapat bahwa aturan yang mewajibkan driver online untuk memiliki KTP Bali bertujuan melindungi masyarakat Bali dan tidak melanggar konstitusi. Menanggapi tuduhan tersebut, Niluh Djelantik kemudian mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi" yang menjadi bahan laporan oleh Togar Situmorang.

Ismeth Abdullah, ketua BK DPD RI, menjelaskan setelah verifikasi bahwa kedatangannya adalah untuk melindungi anggotanya dan memastikan klarifikasi yang lengkap mengenai pernyataan yang dilaporkan. Ia mengatakan, "Setelah mendengarkan penjelasan dari Ibu Niluh Djelantik, kami tidak merasa ada hal yang serius, semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada ketegangan."

Niluh Djelantik sendiri mengakui bahwa ia mengeluarkan pernyataan tersebut dalam konteks bahasa sehari-hari yang digunakan di Bali. Ia menekankan bahwa ungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai ekspresi dari sikapnya terkait aturan yang diperjuangkan untuk melindungi masyarakat Bali.

"Saya mengungkapkan itu dengan bahasa sehari-hari di tanah kelahiran saya. Tidak ada niat untuk menyerang siapa pun secara pribadi. Di Bali, ungkapan seperti itu adalah hal biasa," kata Niluh Djelantik saat memberikan klarifikasi kepada BK DPD RI.

Penyelidikan oleh BK DPD RI terus berlangsung dan hasil dari verifikasi ini akan dibawa ke pusat untuk dirumuskan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum paripurna di akhir bulan Maret.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved