Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemilik gudang berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran MinyaKita.
AWI diduga mengelola MinyaKita di rumah produksi yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
"Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan.
AWI disebut berperan sebagai kepala cabang PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, termasuk MinyaKita. Usaha tersebut dijalankan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi rata-rata 400 hingga 800 karton per hari untuk kemasan botol maupun pouch.
Menurut pengakuan tersangka, bahan baku minyak goreng curah diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch didapat dari PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp930 per botol serta Rp680 hingga Rp870 per pouch.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 62 jo Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sejumlah pasal lainnya terkait perindustrian dan perdagangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok