Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beredar Kabar Dokumen Catatan Penyidik Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina, Harli Siregar Merespons Begini

 Kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga berpotensi  menjadi mega korupsi dengan kerugian mencapai Rp 1 kuadriliun. Kaspuspenkum  Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap bahwa kerugian Rp 193,7 triliun  yang

Repelita Jakarta - Beredar kabar mengenai dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang diklaim berisi informasi terkait keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi PT Pertamina. Kabar tersebut viral di media sosial, terutama di platform TikTok.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas membantah kabar tersebut. Harli menyebutkan bahwa isu adanya bocoran dokumen catatan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang diterbitkan setelah penggeledahan adalah tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," ujar Harli Siregar melalui pesan singkat kepada wartawan pada Selasa (4/3).

Video singkat yang beredar di media sosial tersebut menggambarkan bahwa dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan mengandung informasi mengenai keterlibatan sejumlah tokoh besar dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada dokumen seperti yang diberitakan tersebut.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta SDS, YF, dan AP yang juga merupakan pejabat penting di PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari beberapa sektor, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian terkait impor BBM dan pemberian kompensasi serta subsidi.

Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini, dan pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved