Repelita, Jakarta - Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat semakin mempertanyakan keberadaan aparat kepolisian di Indonesia. Kasus Pagar Laut yang terjadi di PIK-2, Jakarta, mencuatkan pertanyaan besar terkait peran kepolisian dalam menegakkan hukum. Penulis dan pengamat sosial, Erros Djarot, melalui tulisannya yang berjudul "Zaman Edan, Jin Laut & Indonesia Minus Polisi" mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi ini.
Erros Djarot menyatakan bahwa dengan adanya kasus Pagar Laut yang memanjang hingga lebih dari 30 kilometer, seakan-akan pekerjaan tersebut dilakukan oleh 'jin laut' dan bukan oleh manusia. Ia menyoroti ketiadaan tindakan konkret dari pihak kepolisian, yang seolah tidak terlihat dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, jika kepolisian benar-benar berfungsi, minimal mereka akan menyelidiki para pelaku, termasuk pengusaha, pekerja, dan pejabat yang diduga terlibat.
Dalam tulisannya, Erros Djarot menambahkan sindiran tajam kepada aparat yang ia sebut seperti "memakai kacamata hitam di kegelapan malam hari" dan memilih tidur siang tanpa melihat kenyataan yang ada. Dia juga menyebutkan bahwa beberapa tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lebih memilih untuk mendiamkan masalah ini ketimbang mengusut tuntas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Djarot mengkritik sikap sebagian kalangan yang lebih memilih untuk mendukung tindakan yang merugikan masyarakat, dengan membela pengusaha besar yang terlibat. Menurutnya, banyak dari mereka yang hanya berbicara melalui media sosial tanpa benar-benar memahami atau terlibat langsung dengan masalah yang ada di lapangan.
Erros Djarot pun menegaskan pentingnya upaya kolektif untuk memperbaiki kinerja kepolisian di Indonesia, agar institusi tersebut kembali menjalankan perannya dengan penuh integritas, menjaga keamanan negara, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sebagai penutup, Djarot menekankan pentingnya dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan amanat konstitusi, termasuk dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang telah berpindah tangan ke pihak swasta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok